Kepolisian Ungkap Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian
RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap sindikat pencurian kendaraan yang juga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hasil curian tersebut. Adapun pelaku yang berhasil diamankan ada 11 tersangka.
Dalam rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, tampak para pelaku diperlihatkan berjejer dihadapan para wartawan. "Komplotan ini melakukan pencurian dan memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi, di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).
Para pelaku ini menyasar kendaraan roda empat yang terparkir di tempat sepi dan perumahan. Dalam aksinya, pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan menganti soket kontak kendaraan curian itu. Setelah menangkap pelaku, polisi pun mendapatkan petunjuk lain yakni STNK palsu yang dipegang tersangka.
Polisi kemudian mengembangkan temuannya itu, ternyata STNK mobil curian itu dimodifikasi pelaku sebelum dijual.
"Dari beberapa pelaku ini ternyata ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu. Dari sini kita kembangkan sehingga kita mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," ucap Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi.
Menurut dia, pemalsuan STNK itu dilakukan dengan menghapus data kendaraan dan mengetik dan mencetak ulang data aslinya.
Tak hanya itu, pelaku juga bekerja sama dengan oknum pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Dua orang oknum ini pun telah diamankan polisi.
"Dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan mengeluarkan surat semacam penitipan barang bukti jadi seolah-olah barang ini dalam proses peradilan. Setelah kami cek, ternyata ini dibuat oleh oknum," kata Samudi.
Samudi mengatakan, bahwa surat yang dibuat oknum pengadilan ini merupakan surat resmi dan asli, namun tidak tercatat administrasi pengadilan. "Jadi, dia (oknum pegawai pengadilan) menerbitkan seolah-olah ini kendaraan dalam proses peradilan padahal ini kendaraan hasil kejahatan, jadi ketika ada razia tinggal tunjukan surat ini jadi seolah-olah ini kendaraan barang bukti dalam proses peradilan padahal hasil kejahatan," ujar dia.
Tak hanya itu, polisi juga menganalisis rekam jejak ponsel dua oknum tersangka itu, yang ternyata banyak sekali orderan untuk pembuatan surat tersebut.
"Ini resmi suratnya, asli tapi tidak tercatat di registrasi di kantor pengadilan jadi ini banyak yang sudah berhasil kami sita, sudah ada 12," kata Samudi, seraya memperlihatkan surat-surat tersebut.
Saat ini, polisi mengembangkan apakah kedua oknum pengadilan ini memiliki jaringan ataukah bekerja sendiri.
Dari pengembangan kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dari berbagai merek. Tidak menutup kemungkinan masih ada kendaraan dengan STNK palsu yang di daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
"Ini (barang bukti) kami sita tak hanya di Bandung, Alphard ini kami sita di Palembang, ada juga di Jakarta dan ini tak menutup kemungkinan masih ada di luar Pulau Jawa dan akan kami kembangkan terus," ucap Samudi.**